
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) maka akan mempersingkat proses pelayanan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa perlu untuk berpindah – pindah tempat pelayanan dan memakan waktu yang lama. Adanya LTSA juga dapat mengurangi permasalahan – permasalahan yang timbul sebelum masa penempatan. LTSA Blitar juga telah bekerja sama dengan Migran Resource Centre (MRC) untuk membantu konsultasi kepada calon PMI / keluarganya, maupun pendampingan apabila ada permasalahan yang terjadi. Selain itu dengan adanya MRC diharapkan terjadi komunikasi yang intens dengan pihak – pihak desa maupun masyarakat desa yang menjadi binaaan dari MRC. Regulasi dari LTSA mengacu pada MOU antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kepolisian Resor Blitar, Kepolisian Resor Blitar Kota, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab.Blitar dan UPT BP2MI Surabaya.
ALUR PELAYANAN LTSA dapat dilihat pada panduan berikut :