Permudah Pembinaan Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Secara Online

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar menghadirkan inovasi PENELOPPE (PEmbinaaN  sEcara Online penyusunan Peraturan Perusahaan/PErjanjian Kerja Bersama).

Melalui layanan ini, perusahaan tidak lagi harus selalu datang ke kantor untuk memperoleh pembinaan penyusunan PP/PKB. Seluruh proses dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

PENELOPPE merupakan inovasi pelayanan yang mengintegrasikan pembinaan, konsultasi, Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara daring atau luring. Selain itu, perusahaan juga memperoleh pendampingan dari Bidang Hubungan Industrial hingga dokumen memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur Singkat Pelayanan

  1. Unduh dan pelajari Petunjuk Teknis (Juknis) melalui laman https://bit.ly/JUKNIS_PP .
  2. Siapkan seluruh dokumen sesuai persyaratan.
  3. Unggah dokumen melalui tautan  https://bit.ly/Laman-Pengajuan-PP.
  4. Tim Bidang Hubungan Industrial melakukan verifikasi administrasi.
  5. Apabila diperlukan perbaikan, perusahaan akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan.
  6. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Mari Manfaatkan Layanan Digital Disnaker Kabupaten Blitar

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan  profesional. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan hubungan industrial, jangan ragu menghubungi Bidang Hubungan Industrial melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar pada hari dan jam  kerja.

Informasi Kontak

Alamat Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar

Jl. Imam Bonjol No. 7, Kota Blitar, Jawa Timur.

Email Dinas

disnaker@blitar.go.id

WhatsApp Bidang Hubungan Industrial

0857-0435-7614

WhatsApp tersebut melayani informasi mengenai:

  • Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP);
  • Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  • Konsultasi hubungan industrial;
  • Pengaduan perselisihan hubungan industrial

By admin