Dokumen terkait ketenagakerjaan yang pengurusannya dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar :
- Kartu Kuning/AK-1/ Kartu Pencari Kerja
- Rekom Izin Keluarga, dapat di akses di gotki.blitarkab.go.id
- syarat : KTP, Surat Izin Keluarga (SIK) yang telah di tanda tangani, KK, Ijazah, Surat Pengantar dari PT
- catatan : 1. PT/P3MI harus punya izin rekrut yang terdaftar di SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) 2. PT/P3MI terdaftar di OSS (Online Single Submission)
- Penerbitan ID PMI / rekomendasi paspor, dapat di akses di http://siskotkln.bp2mi.go.id/
- syarat : foto copy akte, KTP, KK, Ijazah, Paspor (jika ada), SIK, dan Surat Perjanjian Penempatan
- Rekomendasi paspor PMI pelaut yang bekerja pada kapal berbendera asing
- Rekomendasi Paspor G2G Korea
- Perpanjangan kontrak kerja luar negeri
Persyaratan Tata Cara Pengurusan Dokumen dapat di download pada link