Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Persyaratan Perizinan dan Pendaftaran LPK

  1. Surat permohonan izin LPK kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar
  2. Foto copy akta yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Foto copy KTP
  5. NPWP atas nama lembaga
  6. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun
  7. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang
  8. Pas foto ukuran 4×6 yang berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar
  9. Profil LPK yang ditanda tangani oleh penanggungjawab LPK yang tercantum dalam Akta Notaris.

Fasilitasi Transmigrasi

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi transmigran adalah sebagai beikut:

  1. Warga negara republik indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP);
  2. Berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah dan kartu keluarga;
  3.  berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas ) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota tentara nasional indonesia atau anggota kepolisian negara indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang terterta dalam kartu tanda penduduk;
  4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  5.  memiliki semangat dan tekat yang kuat;
  6. Mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan surat pernyataan (pakta integritas);
  7. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan  transmigrasi yang dibuktikan  dengan sertifikat pelatihan belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketransmigrasian; dan
  8. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
  9. Memenuhi persyaratan khusus sesuai jenis transmigrasi (TU, TSM, TSB);
  10. Memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam naskah perjanjian KSAD;
  11. Lulus seleksi (seleksi administrasi dan seleksi teknis).

Untuk dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Program transmigrasi, masyarakat dapat menghubungi Dinas yang membidangi Transmigrasi yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar. Adapun berkas persyaratan yang harus disertakan dalam pendaftaran yakni sebagai berikut:

  1. Foto Copy Kartu Keluarga,
  2. Foto Copy e-KTP suami dan Istri.
  3. Foto Copy Surat Nikah.