Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja

Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan daerah di bidang transmigrasi serta tugas pembantuan.

Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

  1. Penetapan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  2. Penyelenggaran tugas dukungan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  4. Penyelenggaraan pembinaan teknis fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas, dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

a. Sekretariat

Mempunyai tugas membantu dinas dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol, serta pelayanan publik.

b. Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pelatihan kerja, produktivitas tenaga kerja dan transmigrasi.

c. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

d. Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang hubungan industrial dan syarat kerja yang meliputi penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial dan syarat kerja.