Dinas Tenaga kerja merumuskan Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah (Renstra Perubahan PD) Tahun 2021-2026. Renstra Perubahan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar disusun berlandaskan pemetaan kondisi lingkungan serta isu-isu strategis yang berkembang dan mengacu pada arah kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar 2021-2026. Oleh karena itu, proses penyusunan Rencana Strategis Perubahan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 dilaksanakan sinergis dengan proses penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026.
Rencana Strategis Perubahan Perangkat Daerah (Renstra Perubahan PD) merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun ke depan. Renstra-P Perangkat Daerah disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan berpedoman pada visi misi dan program Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD dan bersifat indikatif. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah disamping berpedoman pada RPJMD juga harus memperhatikan Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi.
Renstra-P Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar juga memberikan gambaran dan identifikasi permasalahan yang dihadapi serta indikasi terkait dengan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai pemecahan permasalahan secara terencana, sistematis, dan akomodatif dengan mempertimbangkan potensi, peluang, dan tantangan yang ada. Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, Renstra Perangkat Daerah menjadi acuan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja
Tahunan (RENJA Perangkat Daerah).