Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) disusun sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggraan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Nomor 53 Tahun 2014. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta penggungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
LKJIP 2022 : REVISI LKJIP SESUAI PERBUP
LKJIP 2023 : LKJIP 2023 DISNAKER FIX OK
LKJiP 2024 : LKJIP 2024 DISNAKER OK