Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) :

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PERMEN_28_TAHUN_2014.pdf

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tata cara pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) :

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PERMEN_28_TAHUN_2014.pdf

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PP352021.pdf

Pencatatan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)

Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.

Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Tata cara pembentukan dan keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit :

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/PER_32_v.pdf

Layanan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial

Menyelenggarakan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Jenis-jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi;

  1. Perselisihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan
  4. Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu Perusahaan

Perselisihan hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencari mufakat antara pekerja dan perusahaan apabila perundingan secara bipartit gagal dilakukan maka salah satu dari kedua belah pihak mencatatkan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.