| Saat ini kebutuhan tenaga kerja dengan kualifikasi tersertifikasi kompetensi tidak jarang mewarnai informasi lowongan pekerjaan pada beberapa posisi jabatan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar merupakan salah satu bagian yang terlibat dalam mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kerja kompeten,produktif, dan berdaya saing. Kegiatan Sang Kapten juga merupakan bagian Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, yang mengamanatkan bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah adalah mewujudkanPelatihan Vokasi yang berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja. Berdasarkan hasil rilis data Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2023 dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Blitar, Jumlah Pengangguran Kabupaten Blitar sebanyak 36,046 orang atau 4,91 % dari Angkatan kerja dengan pendidikan didominasi lulusan SMU, SMK, dan SLTP. Berdasarkan Analisa dan kajian didapati masih adanya Gap kompetensi antara kompetensi lulusan Pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja, sistem Pendidikan dan pelatihan konvensional belum menghasilkan ready work talent sesuai kebutuhan dunia kerja. Untuk itu, perlu dilakukan langkah terobosan yang strategis dengan penyiapan tenaga kerja siap kerja dan tersertifikasi kompetensi dalam rangka mendukung upaya pemenuhan kebutuhan dunia kerja melalui kegiatan pelatihan SANG KAPTEN (sertifikasi Angkatan kerja kompeten). Pelatihan Sang Kapten diselenggarakan dalam suatu proses yang sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja.Pelaksanaan Pelatihan dilaakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja dan sertifikasi kompetensi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ada 5 hal yang spesifik dalam pelatihan sang kapten, yaitu : – Berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan ; – Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Lembaga Pelatihan , dunia industri, dunia kerja, dan Masyarakat ; – Berbasis pada kompetensi dan tersertifikasi BNSP ; – Pendampingan atau inkubasi paska pelatihan ; – Diselenggarakan secara inklusif. Manfaat yang diperoleh : Peserta pelatihan (angkatan kerja) memiliki kompetensi kerja dan diakui (tersertifikasi) oleh badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) |