LAYANAN TERPADU SATU ATAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA (LTSA PMI)

Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari daerah Kabupaten Blitar setiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan data rekapitulasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Blitar tahun 2022, tercatat sebanyak 4.446 PMI yang di dominasi oleh PMI perempuan sebanyak 66,69% atau 2.965 dan sisanya sebanyak 33,31% atau 1.481 PMI laki-laki. Sebanyak 2.608 PMI bekerja di sektor informal dan 1.838 bekerja di sektor formal. Selain mengalami peningkatan jumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), hal ini tentunya juga akan dibarengi dengan peningkatan jumlah permasalahan yang ada.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Blitar menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dan multidimensional, baik di dalam negeri sebelum keberangkatan, selama berada di negara tujuan, maupun setelah kembali ke tanah air. Permasalahan ini mencakup aspek ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan yang secara langsung mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan mereka. Identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Blitar mengungkapkan sejumlah tantangan yang signifikan, diantaranya:

a. Proses Administratif yang Rumit dan Panjang

Pekerja Migran Indonesia seringkali dihadapkan pada prosedur administratif yang kompleks dan berbelit-belit. Proses pengurusan dokumen, seperti paspor, visa, dan izin kerja, seringkali memakan waktu yang lama dan melibatkan berbagai instansi. Hal ini tidak hanya menyulitkan PMI, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya praktik percaloan dan pungutan liar.

b. Kurangnya Informasi dan Sosialisasi

Banyak calon PMI di Kabupaten Blitar yang tidak memiliki akses informasi yang memadai mengenai prosedur resmi dan hak-hak mereka. Kurangnya sosialisasi mengenai jalur legal dan aman untuk bekerja di luar negeri membuat banyak dari mereka rentan terhadap penipuan dan perdagangan manusia.

c. Perlindungan dan Keamanan Kerja yang Minim.

PMI sering menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari proses sebelum keberangkatan hingga kondisi kerja yang tidak layak hingga kekerasan fisik dan mental. Kurangnya pengawasan dan dukungan dari pemerintah, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan, membuat PMI sulit mendapatkan perlindungan yang memadai.

d. Reintegrasi dan Keterampilan Pasca Kerja

Setelah kembali ke tanah air, banyak PMI yang mengalami kesulitan dalam proses reintegrasi. Minimnya program pelatihan dan pemberdayaan bagi mantan PMI mengakibatkan mereka kesulitan mencari pekerjaan atau memulai usaha baru di kampung halaman. Ini sering berujung pada siklus kemiskinan dan ketergantungan ekonomi yang berkelanjutan.

Menyadari kompleksitas dan beragamnya permasalahan yang dihadapi oleh PMI, Pemerintah Kabupaten Blitar memandang perlu adanya solusi berupa peningkatan pelayanan penempatan dan pelindungan bagi PMI. Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2027,Pemerintah Daerah dapat membentuk layanan terpadu satu atap (LTSA). LTSA dianggap soalah satu solusi terbaik yang bertujuan untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi PMI dan keluarganya. Layanan yang tersedia di LTSA mencakup:

a. Pengurusan Dokumen: Memfasilitasi proses administratif pra keberangkatan PMI.

b. Informasi dan Edukasi: Menyediakan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai prosedur kerja legal, hak-hak pekerja, dan risiko yang mungkin dihadapi.

c. Perlindungan Hukum dan Advokasi: Memberikan bantuan hukum dan advokasi bagi PMI yang menghadapi permasalahan di negara tujuan maupun di dalam negeri.

d. Program Pelatihan dan Pemberdayaan: Menyediakan pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha bagi mantan PMI untuk mendukung reintegrasi dan kemandirian ekonomi mereka.

Di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI terdiri dari berbagai jenis pelayanan yang berkaitan dengan proses penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karena itu, akan dibentuk tim yang terdiri dari berbagai instansi yang berkepentinggan diantaranya:

a. Dispendukcapil
b. Dinkes
c. Polres
d. BPJS Ketenagakerjaan
e. Dinas Tenaga Kerja
f. Imigrasi
g. BP2MI.

Dengan adanya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) , diharapkan LTSA dapat berfungsi secara efektif dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan terintegrasi bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka.

Adanya LTSA juga dapat mengurangi permasalahan – permasalahan yang timbul sebelum masa penempatan. LTSA Blitar juga telah bekerja sama dengan Migran Resource Centre (MRC) untuk membantu konsultasi kepada calon PMI / keluarganya, maupun pendampingan apabila ada permasalahan yang terjadi. Selain itu dengan adanya MRC diharapkan terjadi komunikasi yang intens dengan pihak – pihak desa maupun masyarakat desa yang menjadi binaaan dari MRC. Regulasi dari LTSA mengacu pada MOU antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kepolisian Resor Blitar, Kepolisian Resor Blitar Kota, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar dan UPT BP2MI Surabaya.

Manfaat yang diperoleh :

Dengan adanya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) diharapkan akan mengurangi beban biaya dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Selain itu juga untuk meminimalisir adanya permasalahan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).