Sektor pertanian berperan sangat strategis di wilayah Kabupaten Blitar. Dalam perekonomian daerah, sebesar 30,75% PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Blitar berasal dari kontribusi sektor pertanian. Sektor pertanian merupakan penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Blitar. Selain itu, sektor pertanian juga menyerap 38,57% tenaga kerja di wilayah Kabupaten Blitar (BPS Kabupaten Blitar, 2023).
Namun di sisi lain Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Blitar mencapai 4,91%. Hal ini berarti, 4 – 5 orang penganggur dari setiap 100 orang angkatan kerja. Ironinya, jumlah orang yang berminat bekerja di sektor pertanian mengalami penurunan 1,42% dibanding tahun sebelumnya (BPS Kabupaten Blitar, 2023). Kondisi demikian menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengembalikan minat masyarakat bekerja di sektor pertanian dalam rangka menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2021-2024 bahwa salah satu tantangan pembangunan ketenagakerjaan adalah rendahnya minat bekerja di sektor pertanian perdesaan dan urbanisasi angkatan kerja.
Menurut Susilowati (2016) dalam jurnalnya yang berjudul “Fenomena Penuaan Petani Dan Berkurangnya Tenaga Kerja Muda Serta Implikasinya Bagi Kebijakan Pembangunan Pertanian” dapat diketahui bahwa salah satu faktor penyebab menurunnya minat tenaga kerja muda di sektor pertanian adalah citra bekerja di sektor pertanian yang kurang bergengsi. Bahkan menurut Nawawi et al(2022) dalam jurnalnya yang bertajuk “Faktor Penyebab Ketidaktertarikan Generasi Muda Pada Sektor Pertanian Serta Penanganannya” bahwa pemuda lebih memilih pekerjaan perkantoran dibanding menjadi petani dikarenakan adanya stigma dari orang tua dan masyarakat, berprofesi sebagai petani tidak menjamin masa depan dan dipandang kurang bergengsi.
Sehingga untuk menjawab tantangan yang ada Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar meluncurkan sebuah inovasi yang bernama Program “AJI TANI” atau bisa disebut “Asuransi Jiwa Sedulur Tani” dalam artian Program tersebut memberikan perlindungan jiwa kepada Petani dengan harapan ada kenyamanan dan ketenangan jika terjadi sesuatu yang menimpa, dan diharapkan para petani bisa bekerja dengan optimal.
Bahwa Program AJI TANI diciptakan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta memperhatikan ketentutan pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam hal keseterdiaan anggaran untuk kegiatan pemberian bantuan melebihi kebutuhan, pemerintah daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat dan atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 27 Januari 2023 Nomor : 520/3853/021.3/2023 Perihal Optimalisasi Penggunaan DBH-CHT dalam rangka Perlindungan Sosial kepada Petani Tembakau dan Pekerja Rentan Lainnya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, bahwa pemulihan perekonomian daerah merupakan program prioritas pemerintah Kabupaten Blitar pasca pandemi covid 19, dan tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yang salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Blitar adalah peningkatan pelayanan dasar dan penguatan jaminan sosial.
Lebih lanjut, pelaksanaan dan mekanisme Program AJI TANI ini, mulai dari Pendataan, Verifikasi kepesertaan, Validasi Kependudukan serta sasaran penerima dan mekanisme pembayaran bantuan iuran telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau dan/atau Petani yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Program Aji Tani ini merupakan strategi terbaru yang diupayakan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam meningkatkan citra profesi menjadi seorang petani. Program Aji Tani berfungsi sebagai insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada petani melalui program Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Manfaat yang diperoleh :
1. Meningkatkan persepsi masyarakat bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang menarik dan menjanjikan apabila dikelola dengan tekun dan sungguh-sungguh.
2. Memberikan rasa aman terhadap petani dalam bekerja dari risiko kecelakaan kerja
3. Memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris penerima manfaat yang meninggal dunia
4. Meningkatkan produktivitas kerja petani.