PENELOPPE (PEmbinaaN dan pELayanan secara Online Pengesahan Peraturan perusahaan/PErjanjian Kerja Bersama)

Pada tahun 2021 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Blitar sebesar 3,66% (BPS Kabupaten Blitar, 2021) di tahun berikutnya TPT tersebut meningkat sebanyak 1,79% atau menjadi 5,45% di tahun 2022 (BPS Provinsi Jawa Timur, 2022). Tentunya permasalahan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Blitar. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah memastikan bahwa kondusivitas dan produktivitas usaha berjalan dengan baik di perusahaan.

Kondusivitas dan produktivitas itu hanya bisa dicapai jika hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik pekerja maupun pengusaha dapat dipahami secara baik dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengesahan peraturan perusahaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 108 Ayat (1) berbunyi ”Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.” Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, pada Pasal 5 berbunyi “Pembuatan Peraturan Perusahaan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha.” Lebih lanjut kewenangan verifikasi dan pengesahan peraturan perusahaan telah diatur dalam Peraturan Bupati Blitar No. 103 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.

Meskipun demikian tingkat kesadaran para pengusaha untuk mengesahkan peraturan perusahaan sangatlah rendah. Hal ini dapat dilihat hingga Januari 2023 hanya terdapat 35 perusahaan dari total target 133 perusahaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar atau 26% perusahaan yang melakukan pengesahan peraturan perusahaan. Berdasarkan analisa tulang ikan dapat diketahui bahwa penyebabnya berasal dari kurang efektifnya layanan pengajuan pengesahan peraturan perusahaan bagi pengusaha di Dinas Tenaga Kerja Kab. Blitar dengan rincian sebagai berikut:
a. METHODE: Mekanisme layanan pengajuan pengesahan peraturan perusahaan yang masih konvensional (Perusahaan harus datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja).
b. MAN: Pengusaha membutuhkan pembinaan secara kontinu hingga dilakukan pengesahan peraturan perusahaan.
c. MACHINE: Sarana untuk mendata kronologis pembinaan peraturan perusahaan masih konvensional.

Dengan merujuk akar penyebab, maka lahirlah sebuah program yang bernama PENELOPPE (pembinaan dan pelayanan secara online pengesahan peraturan perusahaan). Beberapa hal yang menarik dari program di atas adalah:
1. Adanya bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan kepada para pengusaha secara tatap muka.
2. Setelah bimtek, para pengusaha akan terus dibina dalam proses penyusunan naskah peraturan perusahaan sampai dilakukan pengesahan.
3. Pembinaan dilakukan secara online melalui aplikasi WhatsApp bahkan disediakan juga aplikasi google meet jika dikehendaki.
4. Digitalisasi informasi dan layanan yang dapat diakses sewaktu-waktu seperti: adanya panduan (juknis) cara pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan dalam bentuk tautan URL dan adanya g-form layanan pengajuan pengesahan peraturan perusahaan yang dapat diakses dimana saja.

Manfaat yang diperoleh :
1. Penyusunan naskah peraturan perusahaan di perusahaan dapat dilakukan secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Operasional usaha dapat berlangsung secara baik dan kondusif.