APLIKASI Go-TKI

Kabupaten Blitar merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Timur. Hal tersebut dibuktikan dengan peningkatan jumlah PMI disetiap tahunnya. Berdasarkan data rekapitulasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Blitar tahun 2022, tercatat sebanyak 4.446 PMI yang di dominasi oleh PMI perempuan sebanyak 66,69% atau 2.965 dan sisanya sebanyak 33,31% atau 1.481 PMI laki-laki. Sebanyak 2.608 PMI bekerja di sektor informal dan 1.838 bekerja di sektor formal. Mengingat banyaknya jumlah PMI di Kabupaten Blitar, maka pemerintah perlu meningkatkan pelayanan atau pelayanan prima. Pelayanan prima disini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan aman dalam proses penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Di setiap tahunnya jumlah PMI di Kabupaten terus meningkat, hal tersebut tentunya juga akan dibarengi dengan peningkatan jumlah permasalahan yang ada. Khususnya di masa pra penempatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 41.b Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membuat basis data Pekerja Migran Indonesia.

Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab diatas, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja menghadirkan inovasi berupa aplikasi Go-TKI. Aplikasi ini berfungsi untuk pencegahan awal bagi proses penempatan PMI ke Luar Negeri. Sebagai syarat untuk menjadi PMI yang prosedural maka diperlukan Surat Ijin Keluarga, untuk itu aplikasi ini dipergunakan sebagai pencetak rekomendasi Ijin Keluarga sebagai dasar untuk meminta persetujuan dari Kepala Desa. Selain itu aplikasi ini juga bisa untuk mencetak rekomendasi SKCK dan rekomendasi Pasport.

GoTKI bisa diakses secara online maupun offline sehingga memudahkan Calon PMI untuk mendapatkannya. Belajar dari pengalaman yang ada sebagai bentuk pencegahan terjadinya kesalahan dalam persetujuan keluarga maka Aplikasi GoTKI ini menyertakan nama pemberi ijin beserta nomor hp yang bisa dihubungi.

Adanya Aplikasi ini dapat mengurangi permasalahan sebelum masa penempatan. Antara lain soal pemberi ijin, P3MI yang ditunjuk sesuai SIP2MI yang masih berlaku, Petugas P3MI yang terdaftar, maupun negara tujuan penempatan. Selain itu dengan adanya aplikasi ini juga bisa sebagai bahan pemetaaan pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri

Dengan adanya aplikasi Go-TKI ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan publik serta tercipta basis data PMI yang sangat berguna pada upaya pelindungan pekerja migran Indonesia.

Manfaat yang diperoleh :

Dengan adanya GoTKI diharapkan akan meminimalisir adanya permasalahan tentang Pekerja Migran Indonesia(PMI) khususnya di masa pra penempatan.