Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan :

  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
  2. memiliki kompetensi, dibuktikan dengan mengikuti pelatihan serta lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  3. sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan medical check up dan tes psikologi
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dibuktikan dengan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  5. memiliki dokumen yang dipersyaratkan. dokumen meliputi Visa, Paspor, Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

By admin

Comments are closed.