Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Pelayanan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Kartu pencari kerja (AK-1) atau kartu kuning merupakan kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kartu kuning dibuat dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja. Pengurusan AK-1 online klik

SISNAKER KARIRHUB merupakan aplikasi penyedia lowongan pekerjaan untuk memudahkan pencari kerja dan pemberi kerja yang dibangun Kementrian Ketenagakerjaan.

Tata cara pendaftaran pencarian kerja melalui aplikasi karirhub http://karirhub.kemnaker.go.id

Pelayanan Tenaga Kerja Luar Negeri

Persyaratan pengurusan Surat Rekomendasi bagi CTKI/TKI/PMI untuk mengurus dokumen Surat Izin Keluarga, SKCK, Paspor, Maupun ID diluar Kabupaten Blitar :

  1. Fotocopy KK, E-KTP, Ijazah, Buku Nikah (umur minimal 18 tahun atau sesuai dengan ketentuan negara penempatan)
  2. SPR/Job Order PPMI/PPTKIS/dh.PJTKI sudah online di dinas
  3. Petugas rekrut karyawan PT. Terdaftar di online Go TKI Blitar
  4. TKI Program G to G Korea / Program Pemagangan Jepang melampirkan bukti kelulusan tes
  5. Calon TKI mandiri/perorangan melampirkan panggilan kerja/kontrak kerja dari pengguna yang berbadan hukum dan calon TKI membuat surat pernyataan bermaterai @10.000
  6. TKI atau PMI memperpanjang kontrak sendiri (FC kontrak, paspor, KK dan suami/istri/orangtua/wali hadir di dinas).

untuk menjadi TKI/PMI yang legal dan prosedural PASTIKAN nama anda terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar. Cek melalui website gotki.blitarkab.go.id sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar No.42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perlindungan TKI Daerah.