
Rabu, 8 Maret 2023
Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan Industrial berupaya mewujudkan Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan memberikan stimulus bantuan pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 9 bulan kepada 74 warga yang tersebar di Kelurahan Tangkil dan Kelurahan Klemunan.
Pemberian stimulus kepesertaan BPJS ketanagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat bukan penerima upah. Pemberian stimulus tersebut juga dibarengi dengan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, Dinas Tenaga Kerja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar sebagi pemateri utama.
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut. Adapun contoh pekerja bukan penerima upah adalah wirausaha, pedagang sayur keliling, penyuling air kelapa, pemilik toko kelontong, petani sawah ataupun petani tambak ikan yang menggarap usahanya sendiri juga termasuk BPU.
Lalu apa sih manfaat yang didapat jika mengikuti BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM?
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Cukup dengan 16.800/bulan masyarakat sudah dapat manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut.
Inovasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar ini, sangat diapresiasi oleh peserta yang hadir sebagaimana pengakuan Pak Nanang dan Pak Priyo. Sebagai tukang bengkel mandiri, Pak Nanang mengaku selalu khawatir jika sewaktu-waktu dirinya mengalami kecelakaan kerja misalnya seperti luka serius yang diakibatkan alat gerindanya. Namun dengan adanya program stimulus tersebut, setidaknya Pak Nanang merasa aman dalam melakukan pekerjaannya sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Hal senada juga disampaikan oleh Pak Priyo bahwa program ini sangat bagus karena masyarakat menjadi berkurang kekhawatirnya ketika mengalami kecelakaan kerja terlebih jika terkendala biaya pengobatan.
