Sesuai dengan Dasar Hukum berikut :

  1. Undang – undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 42 point b yang berbunyi “ Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia”,
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 09 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia pasal 9 ayat 3 point c yang berbunyi “surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah”;
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan Siapkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia;
  4. Surat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor : B.185/KA/PP.03.05/II/2023 tentang Pemberitahuan Perubahan Penggunaan Aplikasi Layanan Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Sehubungan dengan itu maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar tidak mengeluarkan Rekomendasi Surat Ijin Keluarga, dan seterusnya Surat Ijin Keluarga harus diketahui oleh kepala desa atau lurah sesuai Kartu Tanda Penduduk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Untuk keseragaman, form tersebut dapat diunduh di .

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Harmono 0858 1520 4491 (wa only) di jam kerja. Demikian surat pengumuman ini disampaikan dan untuk dilaksanakan.

https://drive.google.com/file/d/1-Xqo48yN7PYSsOBd7Kt_fHNPhtXnBJFg/view?usp=share_link

By admin