Dasar:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tanggal 7 Desember 2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Upah Minimum Kabupaten Blitar sebesar Rp. 2.215.071,18,- ( Dua Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah Koma Delapan Belas Sen);
- Upah Minimum Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud pada point KESATU merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah;
- Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud poin KESATU, dilarang :
- Mengurangi atau menurunkan upah;
- Membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten.
- Upah Minimum Kabupaten berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 dan tidak ada penangguhan dalam pelaksanaannya;
- Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

