Pada tanggal 14 Sepetmber 2022, 5 orang perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bitar yang berasal dari Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja melakukan kunjungan ke PT. Greenfields Indonesia Farm 2 guna melakukan sosialisasi pentingnya pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di lingkungan perusahaan. Sosialisasi dari Disnaker diwakili oleh Wahyudiono, S. Sos., MM, Achmad Choliq, S.Sos., Yousi Novita Pratiwi. S.I.P., Masrikhan, S.T., dan Ardis Harja Yudanta. Perjalanan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 10.00 WIB. Setibanya di lokasi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja disambut dengan baik oleh pihak perusahaan. Sedangkan dari pihak perusahaan sendiri tidak kurang dari 10 orang yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Bu Dewi selaku perwakilan dari perusahaan. Selanjutnya, Bapak Wahyudiono, S. Sos., MM. selaku kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja memberikan sambutan dan sedikit pemaparan seputar peran serta fungsi Dinas Tenaga Kerja bagi sebuah perusahaan. Beberapa penjelasan beliau menyebutkan bahwa LKS Bipartit berperan penting dalam mewujudkan kondisi layak kerja bagi pekerja di lingkungan kerjanya. Kondisi layak kerja ini tentunya akan mempengerahui produktivitas dan kinerja dari pekerja itu sendiri. Sehingga baik secara langsung atau tidak akan berdampak pada kelangsungan perusahaan itu sendiri. Lebih daripada itu kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat kerja juga menyebutkan bahwa dengan adanya LKS Bipartit juga diharapkan dapat menekan potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial yang mana hal tersebut akan merugikan kedua belah pihak. Beliau juga berharap dengan adanya sosialisasi ini PT. Greenfields Indonesia Farm 2 dapat menjadi perusahaan percontohan dalam mewujudkan perusahaan yang layak kerja bagi pekerjanya.
Selanjutnya pemaparan secara detail mengenai dasar hukum, kelembagaan, dan peran serta fungsi LKS Bipartit disampaikan oleh Bapak Achmad Choliq, S. Sos. selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli (Muda) SUB Koordinator Syarat Kerja Dan Kelembagaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar. Bahwa dalam kesempatan tersebut Bapak Achmad Choliq, S. Sos. menjelaskan bahwa setidaknya ada dua dasar hukum pembentukan LKS Bipartit yaitu UU No. 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans NO. PER.32/MEN/XII/2008 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit. Beliau juga menjelaskan bahwa LKS Bipartit berfungsi menjadi forum komunikasi dan konsultasi dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan kerja. LKS Bipartit juga memiliki tugas:
- Melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu
- Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja dalam rangka mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial
- Menyampaikan saran, prtimbangan dan pendapat kepada pengusaha, pekerja/serikat pekerja dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan
Sedangkan untuk prosedur pembentukan LKS Bipartit diantaranya ialah:
- Wakil pengusaha, wakil serikat pekerja dan atau wakil pekerja mengadakan pertemuan untuk membentuk dan menetapkan susunan pengurus
- Pembentukan dan susunan pengurus dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh wakil pengusaha, wakil serikat pekerja dan/atau wakil pekerja
- Dicatatkan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat
Bapak Achmad Choliq, S. Sos. juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban:
- Membentuk LKS Bipartit bagi yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang/lebih
- Mencatatkan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
- Memberitahukan apabila terjadi perubahan susunan pengurus
- Melaporkan kegiatan LKS Bipartit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Menurut Bapak Achmad Choliq, S. Sos. bahwa LKS Bipartit memiliki peran:
- Merumuskan kebijakan mengenai pelatihan internal perusahaan,
- Meningkatkan produktivitas pekerja.
- Membuka dialog dalam upaya peningkatan kompetensi
- Meningkatkan profit perusahaan
Sehingga LKS Bipartit dapat dikatakan berhasil jika dapat mewujudkan beberapa hal berikut:
- Terciptanya kemitraan dan komitman bersama dalam hubungan industrial yang harmonis
- Terciptanya kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya serta kelangsungan usaha bagi pengusaha
- Berkurangnya perselisihan hubungan industrial
- Persuhaaan mendukung keberadaan dan aktivitas LKS Bipartit serta menganggap LKS Bipartit bagian dari perusahaan
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan pembinaan perusahaan dalam pembentukan LKS Bipartit bersama dengan Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial.