Hai Rekan Naker, untuk perusahaan yang akan melakukan pengajuan permohonan pengesahan “Peraturan Perusahaan” di Dinas Tenaga Kerja bisa mengisi secara online. Program ini sebagai bentuk inovasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar dalam menjalankan Peraturan Menaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Berikut persyaratan pengajuan permohonan PP :

PERSYARATAN (SEMUA DIUPLOAD DALAM FORMAT PDF KECUALI NO. 5)

1.    Surat Permohonan Pengesahan PP (format permohonan pengesahan PP dapat didownload di ) dengan melampirkan:

  1. Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja.
  2. Konsep PP yang akan disahkan.
  3. Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS.

2. Surat pernyataan 1: Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh (Format Surat Pernyataan 1 dapat didownload di ).

3. Surat Pernyataan 2: Apabila tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan (Format Surat Pernyataan 2 dapat didownload di )

4. Pernyataan telah memiliki struktur dan skala upah  (Format Surat Pernyataan 3 dapat didownlowd di  )

5.    Link draft PP yang akan disahkan

Mengenai petunjuk teknis pengajuan permohonan pengesahan “Peraturan Perusahaan” di Dinas Tenaga Kerja dapat diakses pada link berikut

By admin