Halo rekan naker, saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program BPJS khusus bagi pekerja rentan (pekerja non penerima upah). Program ini merupakan program pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini juga sebagai bentuk menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021 https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2Ins2021.pdf.

Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kab.Blitar memberikan bantuan pada pekerja rentan yang mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa pembayaran iuran selama 4 bulan pertama. Selanjutnya akan diberlakukan iuran sebesar 16.800/bulan.

Syarat pendaftaran :

  • tidak sedang bekerja di perusahaan dan tidak menerima upah/ berusaha secara mandiri/ wirausaha
  • usia kurang dari 56 tahun

Link pendaftaran dapat diakses pada

Berikut panduan pengisian formulir bagi rekan naker yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah :

By admin