Dokumen terkait ketenagakerjaan yang pengurusannya dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar :

  • Kartu Kuning/AK-1/ Kartu Pencari Kerja
  • Rekom Izin Keluarga, dapat di akses di gotki.blitarkab.go.id
    • syarat : KTP, Surat Izin Keluarga (SIK) yang telah di tanda tangani, KK, Ijazah, Surat Pengantar dari PT
    • catatan : 1. PT/P3MI harus punya izin rekrut yang terdaftar di SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) 2. PT/P3MI terdaftar di OSS (Online Single Submission)
  • Penerbitan ID PMI / rekomendasi paspor, dapat di akses di http://siskotkln.bp2mi.go.id/
    • syarat : foto copy akte, KTP, KK, Ijazah, Paspor (jika ada), SIK, dan Surat Perjanjian Penempatan
  • Rekomendasi paspor PMI pelaut yang bekerja pada kapal berbendera asing
  • Rekomendasi Paspor G2G Korea
  • Perpanjangan kontrak kerja luar negeri

Persyaratan Tata Cara Pengurusan Dokumen dapat di download pada link

By admin