Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan :
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
- memiliki kompetensi, dibuktikan dengan mengikuti pelatihan serta lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan medical check up dan tes psikologi
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dibuktikan dengan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- memiliki dokumen yang dipersyaratkan. dokumen meliputi Visa, Paspor, Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Comments are closed.