Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Terdapat beberapa jenis program  transmigrasi yang dilakukan. Jenis transmigrasi terdiri atas transmigrasi umum, transmigrasi swakarsa berbantuan, dan transmigrasi swakarsa mandiri.

  1. Transmigrasi umum (TU) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
  2. Transmigrasi swakarsa berbantuan (TSB) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintahan daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigrasi;
  3. Transmigrasi swakarsa mandiri (TSM) dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintahan dan/atau pemerintah daerah.

Sedangkan jenis transmigrasi yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah yakni transmigrasi umum (TU). Transmigrasi ini diberikan kepada masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya. Program transmigrasi dilakukan untuk beberapa tujuan yakni:

  1. Pemerataan persebaran penduduk dan pemerataan pembangunan
  2. Peningkatan kesejahteraan
  3. Pengelolaan sumber daya alam yang selama ini belum tersentuh
  4. Penyediaan lapangan pekerjaan
  5. Peningkatan persatuan dan kesatuan NKRI
  6. Peningkatan pertahanan dan keamanan nasional

Masyarakat yang telah lulus mengikuti Program transmigrasi kemudian disebut dengan transmigran. Transmigran memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Adapun hak dan kewajiban transmigran adalah sebagai berikut:

Hak Transmigran

  1. Perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di permukiman transmigrasi
  2. Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik
  3. Sarana produksi, diberikan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikembangkan untuk pengembangan usaha
  4. Catu pangan untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban Transmigran

  1. Bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi;
  2. Memelihara kelestarian lingkungan;
  3. Memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna;
  4. Mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya;
  5. Memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya;
  6. Mematuhi ketentuan ketransmigrasian.

Beberapa pola usaha transmigrasi yang tersedia adalah sebagai berikut:

  1. Usaha primer, terdiri daripertaniantanaman pangan,perikanan (nelayan tangkap/budidaya), peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Kegiatan usaha primer untuk jenis TU dan TSB;
  2. Usaha sekunder, terdiri dari industripengolahan danmanufaktur. Kegiatan usaha sekunder untuk jenis TSB dan TSM;
  3. Usaha tersier, terdiri dari jasa danperdagangan. Kegiatan usaha tersier untuk jenis TSM.

Program transmigrasi masih terselenggara dan tersedia untuk masyarakat Kabupaten Blitar. Masyarakat yang berminat, dapat menghubungi atau mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar dengan membawa persyaratan yang telah tercantum diatas. Beberapa lokasi yang menjadi daerah tujuan transmigrasi di Kabupaten Blitar adalah lokasi Di Pulau Sulawesi, seperti di Sulawesi Tengggara, Sulawesi Barat, Sulawesi ttengah dan beberapa provinsi lainnya. Beberapa transmigran sudah berhasil mengembangkan usaha budidaya tanaman di lokasi penmepatan transmigrasinya.

Kegiatan Penjajakan lokasi Transmigran oleh Bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar (Bapak Mujianto) di UPT Raimuna Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara untuk penempatan Transmigran Tahun 2022
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Transmigran Penempatan tahun 2019 di UPT Raimuna Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara Maret 2022
Contoh Hunian yang akan ditempati oleh Transmigran di UPT Raimuna, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

By admin